Polisi Kejar Pelaku yang Coret-Coret Meriam di Benteng Keraton Buton
Baubau – Pihak kepolisian akan melakukan pengejaran terhadap para pelaku vandalisme yang mencoret-coret sejumlah meriam di Benteng Keraton Buton, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (12/6/2022) lalu. Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan belum menerima laporan dari pihak yang dirugikan, namun akan tetap melakukan proses penyelidikan.
“Belum ada laporan, namun kami tetap proses lidik,” kata Erwin kepada Kendariinfo, Selasa (14/6/2022).
Dia mengungkapkan, pelaku yang mencoret-coret meriam di Benteng Keraton Buton secara otomatis telah melakukan tindak pidana. Dengan begitu, mereka dapat dikenakan sanksi hingga lima belas tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Ancamannya paling lama lima belas tahun terkait dengan pelanggaran Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, Ninik Gustianingsih, menjelaskan pihaknya baru menerima informasi aksi coret-coret meriam usai beredar di media sosial. Setelah itu, Dinas Kebudayaan (Dikbud) Baubau langsung berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Baubau, Kepolisian Sektor (Polsek) Murhum, Pokdarwis Desa Melai, dan masyarakat setempat untuk melakukan pembersihan.
“Kami berkoordinasi dengan pihak BPCB Baubau. Setelah itu, pihak BPCB Baubau telah melakukan pembersihan meriam-meriam yang dicoret-coret oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ninik, Senin (13/6).
Dia mengaku belum ada laporan yang dilayangkan ke polisi terkait aksi vandalisme tersebut. Dikbud Baubau juga masih perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi kejadian serupa.
“Masih perlu koordinasi yang lebih tinggi. Di sini bukan hanya kami yang bekerja, ada Dinas Pariwisata Baubau dan pihak-pihak yang harus dikomunikasikan untuk melakukan tindakan seperti (pembatasan kunjungan) itu,” pungkasnya.