Polisi Nilai Joget Selebgram Sultra yang Viral Tak Masuk UU Pornografi

Baubau – Polisi menilai joget pegawai bank sekaligus selebgram Sulawesi Tenggara (Sultra), Rosalia Akmareta (22), yang viral di media sosial tidak masuk dalam unsur pornografi seperti yang dimaksud Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Hal itu diungkapkan Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo.
“Dari kasat mata pihak kepolisian, dia tidak masuk dalam unsur Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Edwin kepada Kendariinfo, Jumat (15/7/2022).
Dia menjelaskan, dalam video itu Rosalia tidak menunjukkan secara nyata anggota tubuh yang vital, seperti alat kelamin, payudara, atau hal-hal tabu lainnya. Menurut Edwin, yang termasuk dalam tindakan pornografi atau pornoaksi adalah ketelanjangan dan tampilan yang mengesankan keterlanjangan, seperti menunjukkan alat kelamin.
“Dalam video itu, dia tidak menunjukkan secara nyata bagian dari anggota tubuh yang vital. Kecuali dia menunjukkan alat kelamin, payudara, atau hal-hal yang tabu lainnya,” jelasnya.
Meski begitu, Edwin tetap berkoordinasi dengan Dinas Kominfo dan bank tempat Rosalia bekerja. Dari hasil koordinasi itu, Edwin menyebut Rosalia akan dikenakan sanksi etik. Sementara, terkait joget Rosalia yang tidak masuk unsur UU Pornografi akan diperkuat keterangan Dinas Kominfo.
“Pertama kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo. Kami berkoordinasi juga dengan internal bank, dia akan ditindak tegas. Dia tetap kena kode etik perbankan,” pungkasnya.
Klarifikasi Rosalia Akmareta
Rosalia telah memberi tanggapan terkait video viralnya di media sosial. Dia mengaku video tersebut adalah unggahan lama dan telah dihapus pada Februari 2022 lalu di akun TikTok-nya. Menurut Rosalia, video itu tidak ada kaitannya dengan tempat dia bekerja.
“Oh video yang viral itu? Itu sebenarnya sudah lama saya hapus. Itu postingan lama, cuma tidak tahu juga kenapa ada yang posting di Facebook, dan disangkutpautkan dengan pekerjaan. Padahal saya tidak ada berpakaian bank,” bebernya kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Rabu (13/7) lalu.
Rosalia juga menjelaskan, waktu itu pihak bank telah menegur dan memberikan arahan agar menghapus video dan mengunci akun TikTok-nya tersebut. Sejak saat itu, dia tidak lagi memublikasikan konten-konten di akun TikTok-nya.
“Kalau dari pihak bank, sudah pernah diinfokan untuk sementara mengunci dulu. Saya privat akun TikTok-ku, nda ada konten-konten yang saya upload lagi. Tapi tidak tahu kenapa itu, videonya viral lagi,” jelasnya.

