Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Periksa 5 Saksi atas Dugaan Rudapaksa Bocah SD di Muna

Polisi Periksa 5 Saksi atas Dugaan Rudapaksa Bocah SD di Muna
Ilustrasi pencabulan. Foto: Istimewa.

Muna – Sebanyak lima saksi telah diperiksa Satreskrim Polres Muna terkait dugaan rudapaksa (pemerkosaan) bocah SD inisial AK (11), di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka. Dia mengatakan para saksi yang diperiksa di antaranya nenek korban, dan istri dari pelaku berinisial RH.

Hamka menyebutkan, dua dari tiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun pihaknya masih akan mendalami hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan para tersangka.

Korban rudapaksa berinisial AK (11) di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna.
Korban rudapaksa berinisial AK (11) di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Foto: Istimewa.

“Pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku sudah dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, IM dan RH mengakui perbuatannya, tapi saat ini kami masih mendalami hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya kepada Kendariinfo melalui sambungan telepon, Selasa (28/9/2021).

Sementara itu, keterlibatan pelaku lainnya yaitu FT (10) masih terus dilakukan penyelidikan, karena belum ada saksi atau petunjuk yang mengarah padanya, hanya berdasarkan pengakuan korban sebelum meninggal dunia.

“Dari informasi yang kami terima, salah satu terduga pelaku sejak tahun lalu sudah melakukan tindak asusila terhadap korban, tapi informasi itu masih akan kami kembangkan lagi,” jelasnya.

Untuk mengumpulkan sejumlah bukti, petugas Satreskrim Polres Muna menyeberang ke Kota Baubau untuk melihat rekam medis korban saat dirawat di salah satu rumah sakit di sana.

Telah diberitakan sebelumnya, kasus rudapaksa ini terungkap dari pengakuan korban sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Senin (20/9).

Baca Juga:  Warga Konsel Blokade Jalan yang Dijanji Perbaikan Ali Mazi pada 2017

Untuk diketahui, korban meninggal dunia pada Sabtu (25/9) lalu, setelah sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Lombe dan Rumah Sakit Baubau.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka.
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Hamka. Foto: Istimewa.

Terungkap, para terduga pelaku yang berjumlah tiga orang merupakan kerabat dekat, yakni IM (19) adalah sepupu satu kali korban, RH (24) yaitu kakak ipar IM, dan FT (10) yang juga masih keluarga dekat.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten