Polisi Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Pembakaran Rumah yang Dituduh Parakang di Konsel

Konawe Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus pembakaran rumah milik sepasang suami istri yang dituduh memiliki ilmu parakang di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).
KBO Satreskrim Polres Konsel, Ipda Klinsman Sitorus mengatakan kasus pembakaran tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
“Kami dari Polres Konsel telah memanggil sembilan orang saksi untuk dimintai keterangan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” katanya kepada Kendariinfo, Jumat (7/1/2022).
Sebelumnya, seorang wanita bernama LA (55), dituduh warga memiliki ilmu parakang, sebutan warga setempat bagi pemilik ilmu hitam berbahaya.
Tuduhan warga yang tak memiliki bukti kuat tersebut semakin tak terkendali, usai salah seorang keluarga mereka di kampung meninggal dunia.
Warga kemudian nekat membakar rumah LA. Massa nekat beraksi meskipun di rumah itu juga ada suami LA yakni, IL (60).
Diketahui sang suami IL berprofesi sebagai nelayan, sementara istrinya LA berprofesi sebagai seorang petani.
Kapolsek Moramo Utara, Iptu Gema Brajaksono melalui keterangan resminya, Senin (3/1) membenarkan kejadian pembakaran oleh warga tersebut.
Dituduh Parakang, Rumah Suami Istri di Desa Tanjung Tiram Konsel Dibakar Warga
“Iya benar ada kejadian pembakaran tersebut, ada motifnya ilmu hitam,” kata Gema.
Gema menyebut, rumah bersama perabotan milik pasutri itu ikut ludes terbakar. Selain itu, warga turut membakar perahu IL.
Akibat pembakaran ini, pasangan pasutri ini harus menderita kerugian sekitar Rp25 juta.





