Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Ringkus 2 Pencuri 140 Kilogram Cengkeh Kering di Kolaka

Polisi Ringkus 2 Pencuri 140 Kilogram Cengkeh Kering di Kolaka
Pria berinisial FA (22) dan GW (21) ditangkap polisi usai mencuri 140 kilogram cengkeh kering di Jalan Lure, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. Senin (13/10/2025).

Kolaka – Dua pemuda di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi usai terlibat pencurian 140 kilogram cengkeh kering. Kedua pelaku masing-masing berinisial FA (22) dan GW (21). Keduanya ditangkap di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Senin (13/10/2025).

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Lure, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, pada Sabtu (11/10), sekitar pukul 03.30 Wita. Barang yang digasak antara lain kopi saset merek 120 gantung, minyak goreng 20 liter, cengkeh kering 140 kilogram, tabung LPG 3 kilogram, dan satu cas aki.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Kasus itu terungkap setelah korban berinisial S melapor ke polisi, karena gudangnya dibobol maling. Barang-barang berharga miliknya ikut dicuri.

“Pelaku masuk melalui pintu lantai dua yang terbuat dari seng. Setelah merusak pintu, mereka mengangkut barang-barang milik korban ke samping rumah,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (13/10/2025).

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kilogram cengkeh kering, botol minyak goreng berbagai merek, serta satu unit motor Yamaha Fino yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Direktur Perusahaan Tambang di Sultra Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Korban Alami Kerugian Rp32 Miliar

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lain di wilayah Kolaka dan sekitarnya. Dia juga memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai prosedur dan mengimbau masyarakat agar terus waspada serta segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.

“Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten