Polisi Ringkus Pelaku Curas di Kendari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Miras dan Narkoba
Kendari – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor yang beraksi di Kelurahan Kessilampe, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Jumat (2/5/2025), pukul 19.00 Wita. Motor yang dicuri telah dijual dan uangnya dipakai untuk membeli minuman keras (miras) dan sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku berinisial MHA (18). Ia diringkus di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Kamis (29/5), pukul 13.00 Wita.
“Benar, MHA adalah pelaku pencurian dengan kekerasan,” ujarnya, Jumat (30/5).
Nirwan menjelaskan, MHA menghalau salah satu pengendara sepeda motor yang melintas di Kelurahan Kessilampe. Ia membawa sajam dan mengancam pemiliknya menggunakan pisau. Saat korban menjauh meninggalkan motornya, pelaku membawa kabur motor tersebut.
Kepada polisi, MHA mengaku telah menjual motor tersebut telah dibawa kepada seorang wanita di Kecamatan Ranomeeto, Konsel. Selanjutnya, motor dijual di medsos dan pelaku mendapatkan keuntungan Rp5 juta.
“Uang hasil penjualan ini telah digunakan untuk pesta miras dan sabu-sabu,” tutupnya.
Saat ini, MHA telah menjalani di Polresta Kendari. Polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Maling Uang di Kendari Ancam Warga Pakai Badik, Motor Korban Dibawa Kabur
