Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Konawe, Amankan 10 Paket Sabu

0
0
Pelaku S alias I (30), pengedar narkoba jenis sabu di Konawe dan barang bukti. Foto: Istimewa. (23/6/2021)

Konawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Andi Musakkir Husni menjelaskan, penangkapan terjadi setelah pihaknya mendapati laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitaran Kelurahan Puunaaha.

“Pelaku berinisial S alias I (30) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 5,24 gram sabu-sabu yang telah dibungkus sebanyak 10 saset,” jelasnya.

Pelaku yang diamankan merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu. Selanjutnya, petugas langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang dikumpulkan selain sabu, telepon genggam pelaku, dan alat isap sabu,” tuturnya.

“Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan gelar perkara awal, melakukan penyelidikan, pengembangan, dan membawa barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor) Makassar,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 atau Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan: Yusrin
Editor: Rafli

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: