Polisi Tangkap 1 Pencuri Tembaga Penangkal Petir Tower PLN Kolaka

Kolaka – Pria berinisial AMR ditangkap polisi atas dugaan pencurian tembaga penangkal petir pada tower milik PT PLN (Persero) di Desa Tamborasi, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). AMR ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Wolo di Desa Tamborasi, Selasa (30/9/2025).
Kasus itu bermula saat petugas PLN, Hendrawan, melakukan pengecekan rutin ke salah satu tower di Desa Tamborasi. Ia menemukan adanya galian tanah mencurigakan. Ia mendapati grounding atau tembaga penangkal petir sepanjang 2 meter telah hilang. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Wolo, Selasa (30/9).
Kapolsek Wolo, Iptu Micerikordias, pun menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AMR. Dari hasil pemeriksaan, AMR mengaku tidak hanya mencuri di satu titik, tetapi pada beberapa lokasi di Kabupaten Kolaka.
“Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya ada 15 TKP yang menjadi sasaran pencurian grounding tower PLN. Hal ini jelas merugikan PLN dan bisa mengganggu jaringan, apalagi saat musim hujan,” kata Micerikordias melalui keterangan resminya, Rabu (1/10).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian AMR. Atas perbuatannya, AMR akan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Pasal itu mengatur tentang pencurian berulang dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap fasilitas umum. Ia menegaskan agar warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar instalasi PLN.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga sarana vital ini. Kalau sampai rusak atau hilang, dampaknya akan dirasakan banyak orang,” ujar Dwi.





