Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Perempuan 14 Tahun di Konawe

Konawe – Polisi menangkap dua pria yang melakukan pemerkosaan terhadap perempuan 14 tahun di Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dugaan pemerkosaan terungkap setelah ayah korban melapor ke Polsek Abuki, Senin (8/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, mengatakan pelaku berinisial AG dan MI telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Iya, sudah ditangkap,” katanya, Rabu (10/6).
Jefri menyebut dugaan pemerkosaan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang usai berkemah bersama temannya di Kecamatan Asinua, Minggu (7/6) malam.
“Keterangan orang tua korban, anaknya ini pergi di puncak bersama beberapa temannya,” ujarnya.
Usai beraksi, kedua pelaku meninggalkan korban sendirian di tempat sepi dan gelap. Dengan tubuh lemas, korban memberanikan diri melanjutkan perjalanan lalu melaporkan kepada keluarganya.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menangkap AG dan MI.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan,” bebernya.





