Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap 2 Pencuri Ban Truk di Lahundape, Kendari

Polisi Tangkap 2 Pencuri Ban Truk di Lahundape, Kendari
Pria berinisial RN (23) dan AC (26) ditangkap polisi atas pencurian ban dump truck di gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (11/6/2026).

Kendari – Pria berinisial RN (23) dan AC (26) ditangkap polisi atas pencurian ban dump truck di gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi, Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya ditangkap URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (11/6/2026).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan RN ditangkap di Kabupaten Muna, sedangkan AC dibekuk di Kota Kendari.

Edwin menjelaskan pencurian berlangsung secara bertahap. April 2026, pelaku mencuri 15 ban luar dump truck yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp75 juta.

Mei 2026, sebanyak 20 ban luar dump truck kembali hilang dengan nilai kerugian mencapai Rp100 juta. Di bulan yang sama, pelaku juga mencuri 14 karung ban dalam dump truck yang menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp17,5 juta.

“Total keseluruhan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp192,5 juta,” jelasnya.

Kasus tersebut terungkap setelah penanggung jawab gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi mengecek stok dan menemukan sejumlah ban luar dan dalam dump truck telah hilang. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi. RN masuk ke area gudang dengan memanjat tembok samping, kemudian mencabut kabel CCTV dan membuka pintu pagar gudang. Setelah itu, ban dump truck dimuat menggunakan forklift.

Sementara AC bertugas menyiapkan mobil pikap sewaan, memantau situasi sekitar, serta membantu menyusun ban ke dalam kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

“Ban-ban tersebut kemudian dijual para pelaku. Uang hasil penjualan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, di antaranya bermain judi online, membeli sabu-sabu, dan menyewa jasa prostitusi online,” bebernya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna biru, bukti transaksi GoPay senilai Rp1 juta, dan sebanyak 14 ban.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten