Polisi Tangkap 2 Penimbun LPG 3 Kg di Kendari, Sita 127 Tabung

Kendari – Polisi menangkap pria berinisial OH dan SP atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan niaga liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) subsidi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/6/2026), sekitar pukul 22.00 Wita. Dari tangan OH dan SP, polisi menyita 127 tabung gas.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kota Kendari.
“Unit II Satreskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan total 127 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali kepada sejumlah pelaku usaha kuliner di Kota Kendari,” kata Edwin, Jumat (12/6).
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan 40 tabung LPG 3 kilogram di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga. Sementara 87 tabung lainnya ditemukan di Jalan La Ode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga.
Menurut Edwin, kedua tersangka diduga membeli LPG 3 kilogram bersubsidi secara bertahap dari sejumlah kios dan pengecer di berbagai lokasi. Tabung-tabung tersebut kemudian dikumpulkan dan disimpan sebelum direncanakan untuk didistribusikan kembali.
“Modus operandi para pelaku dengan membeli tabung LPG subsidi dari kios dengan harga sekitar Rp28 ribu per tabung, kemudian menjualnya kembali Rp35 ribu untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ujarnya.
Seluruh barang bukti berupa 127 tabung LPG 3 kilogram telah dibawa ke Polresta Kendari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, OH dan SP akan dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tutup Edwin.





