Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Mahasiswa Muna, Sita 36,52 Gram Sabu-Sabu

Polisi Tangkap Mahasiswa Muna, Sita 36,52 Gram Sabu-Sabu
Mahasiswa asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial FR (20), ditangkap polisi atas  kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa. (12/8/2025).

Muna – Mahasiswa berinisial FR (20) asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 36,52 gram.

Penangkapan dilakukan di kediaman FR di Jalan Kontu Kowuna, Kelurahan Watonea, pada Selasa (12/8/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Penangkapan bermula setelah polisi menerima laporan dari warga yang melihat pelaku melakukan transaksi narkoba di sekitar Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Rabu (13/8/2025).

Setelah memastikan keberadaannya, polisi langsung menemui FR dalam rumahnya dan melakukan interogasi. Saat diinterogasi, FR mengaku menyimpan sabu-sabu di kamarnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan sembilan saset sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu, potongan pipet berisi sabu-sabu, alat hisap (bong), pireks, sendok takar, timbangan digital, ratusan pipet kosong, serta sebuah ponsel.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Muna untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Baharuddin.

Atas perbuatannya, FR akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) dikenakan l, karena FR diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 6 hingga 20 tahun penjara. Sementara Pasal 112 ayat (2) terkait kepemilikan sabu-sabu melebihi 5 gram dengan ancaman penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun.

“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan darah, pengiriman barang bukti ke Labfor Makassar, serta gelar perkara sebagai bagian dari penyidikan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten