Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Rp150 Juta Berkedok Operasional Tambang di Kolut

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Rp150 Juta Berkedok Operasional Tambang di Kolut
Pria RT ditahan polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan berkedok operasional tambang nikel PT Putra Dermawan Pratama di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (3/5/2026).

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pria berinisial RT atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp150 juta. RT ditangkap pada Minggu (3/5/2026), sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus itu bermula saat korban berinisial EK menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada RT pada 30 April 2025. Dana tersebut disebut untuk kebutuhan operasional tambang milik PT Putra Dermawan Pratama di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam kesepakatan, RT berjanji mengembalikan uang tersebut pada 30 Mei 2025, disertai keuntungan sebesar Rp76,8 juta. Namun, hingga jatuh tempo uang tersebut tidak pernah dikembalikan. RT akhirnya ditahan saat memenuhi panggilan penyidik di Polresta Kendari sebagai saksi. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.

“Pelaku diamankan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” jelas Welliwanto.

Dari hasil penyelidikan, RT menggunakan modus menawarkan investasi operasional tambang. Namun, RT diduga tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas pertambangan. Polisi turut menyita barang bukti berupa rekening koran transaksi senilai Rp150 juta serta surat pernyataan penitipan dana.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta, karena tersangka tidak memenuhi perjanjian,” kata Welliwanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten