Polisi Tangkap Pembegal di Muna, Barang Rampasan Dijual untuk Beli Sabu-Sabu
Muna – Pria berinisial SF (37) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (26/7/2026), sekira pukul 22.30 Wita. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Saat beraksi, SF yang merupakan warga Desa Mabodo, Kecamatan Kontunaga, mencegat perempuan berinisial FA dengan melemparkan balok kayu ke badan jalan yang dilintasi sepeda motor korban di Kelurahan Sidodadi. Setelah melindas balok, FA kemudian terjatuh.
“Melihat FA terjatuh, SF mengancam sambil meminta tas kecil dan handphone korban,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri melalui keterangan resminya, Sabtu (1/8).
Usai mengalami pembegalan, korban langsung melapor ke Polres Muna. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah selama sepekan menyelidik, polisi akhirnya menangkap SF di Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Jumat (31/7).
“Personel gabungan dari URC Bharakati Satreskrim Polres Muna, Unit Kamsat Intelkam dan Opsnal Satresnarkoba menangkap pelaku di Kelurahan Raha II sekira pukul 15.05 Wita,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan SF saat beraksi, satu stel pakaian, dan balok kayu. Selain itu, handphone Vivo Y36, KTP, serta beberapa kartu ATM milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, SF mengakui telah melakukan aksi tersebut dan menjual handphone milik FA. Uang hasil penjualan itu lalu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu. Jufri menyebut SF juga sebelumnya merupakan pelaku pembunuhan pada tahun 2012.
“SF menjual handphone milik korban, kemudian uang hasil penjualan digunakan untuk beli narkotika,” pungkasnya.
