Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Tangkap Pria 52 Tahun yang Diduga Perkosa Wanita di Konsel

0
0
Tersangka pemerkosaan berinisial SL alias T (52) diamankan polisi di Mapolres Konawe Selatan (Konsel) setelah ditangkap di rumahnya di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya. Foto: Istimewa. (18/9/2026).

Konawe Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria berinisial SL alias T (52) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial WAS (23) di Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat mengatakan tersangka ditangkap Tim URC Alpha Polres Konsel di rumahnya di Desa Lerepako, Kecamatan Laeya, Konsel pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Setelah Tim URC Alpha Polres Konsel mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” kata Taufik, Jumat (18/9).

Taufik menjelaskan tersangka diamankan setelah polisi mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut dilaporkan pada Minggu, 17 Agustus 2026. Dugaan pemerkosaan terjadi di Desa Lamong Jaya, Kecamatan Laeya.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian pertama diketahui keluarga korban setelah kakak korban berinisial AY mendapat informasi dari warga bahwa adiknya telah disetubuhi oleh seseorang.

Saat itu, kakak korban sedang berada di Torobulu untuk berjualan. Ketika hendak pulang, ia melihat sejumlah warga berkumpul di depan sebuah lorong.

Ia kemudian bertanya kepada warga terkait kejadian tersebut dan mendapat informasi bahwa adiknya menjadi korban dugaan pemerkosaan. Kakak korban selanjutnya menuju lokasi kejadian. Namun, warga mengarahkannya ke rumah kepala desa untuk bertemu dengan keluarga SL.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga SL menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Untuk sementara kami terapkan Pasal 473 karena korban sudah dewasa, kelahiran 2003. Selanjutnya kami akan mendalami kronologi kejadian apakah ada pasal yang akan kami subsider,” ujar Taufik.

Polisi juga masih mendalami dugaan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban lebih dari satu kali.

“Dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap WAS, tersangka SL alias T sudah berulang kali melakukan di tempat yang berbeda, dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2026,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Konsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: