Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Kolaka

Kolaka – Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kematian balita berusia 3 tahun yang diduga menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka terbaru ialah ibu tiri korban berinisial T. Penetapan status hukum terhadap T setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, mengatakan T resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/6/2026). Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.
“Benar kami telah menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka kasus penganiayaan,” ujar Fernando saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (27/6).
Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi dua orang. Polisi sebelumnya lebih dahulu menetapkan ayah korban berinisial R (22) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan, kekerasan seksual, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan bahwa balita malang itu telah berulang kali mengalami kekerasan selama tinggal bersama kedua tersangka. Dugaan itu diperkuat dengan hasil autopsi yang menemukan sejumlah luka di berbagai bagian tubuh korban.
Selain bekas penganiayaan, tim forensik juga menemukan nasi mentah di dalam lambung korban. Temuan tersebut menjadi salah satu petunjuk yang mengindikasikan adanya perlakuan kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia.
“Selama ini korban tinggal bersama kedua tersangka,” ungkap Fernando.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Kolaka. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap seluruh rangkaian kekerasan yang diduga dialami korban sebelum meninggal dunia.
Fakta Kasus Balita di Kolaka Tewas Diperkosa Ayah Kandung, Anak Tiri Turut Jadi Korban





