Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polisi Ungkap Penyebab Pengeroyokan Remaja di Kota Kendari

Polisi Ungkap Penyebab Pengeroyokan Remaja di Kota Kendari
Konferensi pers pengungkapan para pelaku oleh Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (23/4/2022).

Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap penyebab penganiayaan seorang remaja di Kota Kendari berinisial WA (16) oleh enam anak lainnya, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Buser 77 berhasil menangkap tujuh pelaku pengeroyokan. Dari ketujuh pelaku, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni MO (14), AD (15), ZA (15), AE (16), MZ (16), dan ER (17).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tindakan tersebut buntut dari aksi geber-geber motor yang dilakukan korban dan teman-temannya saat melintas di Jalan 40, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan terjadi sekitar 23.30 WITA. Saat itu korban bersama teman-temannya melintas di depan para pelaku yang sedang nongkrong di Jalan 40, Kelurahan Talia.

“Saat melintas, salah satu teman korban sempat melambaikan tangannya kepada para pelaku. Tidak lama kemudian korban bersama teman-temannya kembali ke tempat berkumpulnya para pelaku, setelah itu korban bersama teman-temannya pergi meninggalkan tempat tersebut, lalu kembali lagi menggeber gas sepeda motornya,” katanya kepada awak media, Sabtu (23/4).

Jupen mengungkapkan, seorang teman korban sempat mengeluarkan busur dan ada pula yang membawa pisau, sehingga para pelaku merasa tersinggung, lalu mengejar korban menggunakan sepeda motor.

“Korban berhasil dikejar, pelaku ZA dan ER langsung menendang motor korban hingga terjatuh. Saat korban terjatuh, AD langsung mengayunkan parangnya hingga mengenai leher belakang korban, pelaku lainnya pun langsung ikut melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hotel dan Mall di Kendari Wajib Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Akibat dari kejadian itu, WA mengalami luka robek pada bagian leher belakang, luka lecet di lengan kiri dan lutut.

Para pelaku telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari. Mengingat usia para pelaku masih di bawah umur, penyelesaian kasusnya diupayakan diversi, yakni upaya mediasi, dialog, atau musyawarah untuk menyelesaikan suatu persoalan.

“Para pelaku telah berhasil kami amankan. Status hukum para pelaku ini sebagai tersangka, tapi akan ada upaya diversi sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, para pelaku terancam dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal170 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Buser 77 Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan di Kendari

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten