Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pomalaa Kolaka, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Pomalaa Kolaka, 2 Pelaku Ditangkap
Konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka oleh Polres Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa. Dua orang pelaku berinisial S (32) dan AS alias AG (32) berhasil diringkus pada Rabu (4/9/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Haerudin mengatakan bahwa penggerebekan yang dilakukan personelnya itu mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 137,19 gram.

“Narkotika jenis sabu-sabu ini ditemukan terbungkus rapi dalam 15 plastik klip bening,” jelas Iptu Haerudin dalam konferensi persnya, Sabtu (7/9) pagi.

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

“Tim Opsnal kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku S saat sedang mencoba mengedarkan sabu-sabu dengan cara tempel,” ujar Iptu Haerudin.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku S, terungkap bahwa dirinya menjalankan perintah dari AS alias AG. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di Desa Pelambua, Kecamatan Pomalaa dengan 14 saset sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas selempang miliknya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. AS alias AG dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan S dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU yang sama.

Baca Juga:  Tanpa Pemberitahuan, 47 Personel Polres Kendari Dites Urine Dadakan

Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten