Polres Butur Limpahkan 3 Tersangka Pencurian dan Penadah Kabel Tower Telkomsel ke Kejari Muna

Buton Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara (Butur) melimpahkan tiga tersangka dalam satu rangkaian kasus pencurian kabel tower Telkomsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (1/9/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial K (37), S (20), dan M (42). Mereka diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Muna.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muhammad Farid, mengatakan K dan S merupakan tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan kabel tower Telkomsel. Sementara M ditetapkan sebagai tersangka penadahan yang berkaitan dengan hasil pencurian tersebut.
“K dan S tersangka pencurian dengan pemberatan, sementara M tersangka penadahan,” kata Farid, Rabu (2/9).
Ketiganya kemudian dilimpahkan dalam tahap II oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Butur. Tahap II dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, perkara tersebut akan memasuki tahapan proses hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Farid mengatakan pelaksanaan tahap II tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Butur dalam menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
DPO Pencuri Kabel Tower di Butur Ditangkap, Polisi Ungkap Keterlibatan Pencurian Komponen Ekskavator





