Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Headline

Polres Kolaka Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 42 Paket Diamankan

Polres Kolaka Tangkap 3 Pengedar Narkoba, 42 Paket Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka mengamankan pemuda berinisial AA (24), MS (23), dan FP (21). Foto: Istimewa. (16/6/2024).

Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (16/6/2024).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menjelaskan ketiga pemuda tersebut ialah AA (24), MS (23), dan FP (21). Dia menyebut penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan personel Polres Kolaka terhadap MS yang hendak melakukan transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan dan interogasi, MS mengaku disuruh oleh AA,” jelasnya.

Barang bukti narkotika sabu-sabu yang diamankan polisi dari pengedar berinisial AA (24), MS (23), dan FP (21) di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang bukti narkotika sabu-sabu yang diamankan polisi dari pengedar berinisial AA (24), MS (23), dan FP (21) di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (16/6/2024).

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di indekos AA di Jalan Wolter Monginsidi.

“Di sana, personel menemukan AA dan FP serta 42 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 45,11 gram,” ungkapnya.

Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp4,7 juta, handphone milik AA dan MS, plastik saset kosong, bong, timbangan digital, sepeda motor, dan kotak jam tangan.

Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten