Polres Kolaka Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan Modus Servis TV
Kendari – Satuan Reskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria pelaku penipuan dan penggelapan berinisial D (34) di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Selasa (15/10/2024) sekira pukul 22.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan bahwa peristiwa penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial SR, warga Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
“Pelaku mengelabui korban dengan modus menawarkan jasa servis televisi. Setelah korban memberikan uang untuk perbaikan, pelaku justru membawa kabur televisi korban beserta sepeda motor Yamaha Xeon milik korban,” jelas Iptu Dwi Arif.
Iptu Dwi menjelaskan, kejadian itu bermula pada Minggu (21/7) lalu. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban menawarkan jasa servis televisi dengan memberikan brosur.
“Kebetulan korban memiliki televisi yang rusak, lalu pelaku langsung kerja (servis). Kemudian pelaku sampaikan ke korban bahwa ada alatnya TV yang rusak dan biayanya Rp450 ribu. lalu korban kasih uang Rp550 ribu dengan tipsnya Rp100 ribu,” terang Dwi.
Lanjut Iptu Dei, tiga hari kemudian pelaku kembali datang ke rumah korban dan menyampaikan bahwa alat TV yang dipesan telah tiba. Kemudian saat berada di rumah korban, pelaku mengikat TV korban dan mengangkatnya keluar.
“Saat dia (pelaku) angkat televisi, korban tidak bisa berbicara. Selain itu, pelaku juga mengatakan bahwa dia mau bawa motor korban ke leasing untuk mengambil dana sebesar Rp10 juta,” ujarnya.
Ia menerangkan, uang sebesar Rp5 juta dari hasil leasing itu nantinya akan digunakan oleh pelaku untuk membuka usaha. Padahal, pembicaraan awal keduanya adalah pelaku membeli motor korban sebesar Rp5 juta.
“Lalu, dia minta BPKB motor korban. Korban yang percaya langsung memberikan BPKB motornya kepada pelaku,” tambahnya.
Sehingga, Dwi menjelaskan korban mengalami kerugian sebesar Rp7.550.000. Dengan rincian barang yang digelapkan yakni 1 unit motor Yamaha Xeon, TV LG 42 inch serta uang untuk servis TV.
“Saat ini, tim kami masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti berupa 1 unit televisi LG 42 inch yang digadai oleh pelaku di Kecamatan Pomalaa,” pungkasnya.