Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Polres Kolaka Tindak 16 Pelanggaran Lalu Lintas, Knalpot Brong hingga Pengendara Tak Pakai Helm

0
0
Anggota Satlantas Polres Kolaka saat memberikan teguran tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Foto: Istimewa. (27/7/2026).

Kolaka – Satlantas Polres Kolaka menindak 16 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai bagian dari upaya mewujudkan program “Kolaka Berkeselamatan 2026” pada Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan mengedepankan pendekatan tegas, humanis, dan profesional.

Pada pelaksanaan hari pertama, petugas menindak lima pelanggaran penggunaan knalpot brong, enam pelanggaran karena tidak menggunakan helm berstandar SNI, serta lima pelanggaran terkait kelengkapan administrasi pengemudi maupun kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kolaka, AKP Nicho Try Hardianto, mengatakan kegiatan KRYD tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya,” kata Nicho saat dikonfirmasi wartawan.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi administrasi pengemudi dan kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong.

“Setiap pelanggaran, termasuk tidak menggunakan helm atau menggunakan knalpot brong, memiliki risiko terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan KRYD, pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: