Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 515 Gram Narkoba

Polresta Kendari Gagalkan Peredaran 515 Gram Narkoba
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menunjukkan barang bukti sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (1/3/2024).

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil menggagalkan peredaran 515 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (27/2/2024).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengatakan, dalam penggagalan barang haram tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial AS (23).

“Benar, 1 orang kami ringkus,” katanya, Jumat (1/3).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menginterogasi pengedar sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, menginterogasi pengedar sabu-sabu saat konferensi pers pengungkapan peredaran narkoba. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (1/3/2024).

Selain meringkus AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 36 saset plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 515 gram, handphone, dompet, dan sejumlah plastik bening lainnya.

Dari hasil interogasi, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial NOA yang diarahkan via telepon dan ditempel di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Pengakuan pelaku, sudah dua kali menerima paket sabu-sabu dari NOA. Penerimaan ketiga ini, berhasil diamankan lebih dulu oleh polisi,” bebernya.

Rencananya, sabu-sabu akan disebarkan di sejumlah titik di Kota Kendari dan akan ditempel berdasarkan instruksi dari NOA.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polreta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten