Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Polsek Abeli Ringkus Pencuri Aki Kapal yang Resahkan Nelayan di Kendari

Polsek Abeli Ringkus Pencuri Aki Kapal yang Resahkan Nelayan di Kendari
Maling aki di Kendari diringkus Polsek Abeli. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (28/2/2023).

Kendari – Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli meringkus pencuri aki kapal yang meresahkan nelayan di Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/2/2023).

Kapolsek Abeli, AKP Iyan Sofyan mengatakan, pelaku bernama Anton. Ia diringkus di lokasi tersebut karena menggasak 4 buah aki kapal nelayan milik Rosnia yang tengah parkir di tepi Teluk Kendari pada Minggu (26/2).

“Benar, pelaku ini telah meresahkan nelayan di sana,” ujarnya saat ditemui Kendariinfo, Selasa (28/2).

Kapolsek Abeli, AKP Iyan Sofyan.
Kapolsek Abeli, AKP Iyan Sofyan. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (28/2/2023).

Aksi pencurian ini bermula saat kapal Rosnia yang dibawa oleh nakhodanya tengah parkir di kawasan Teluk Kendari. Saat para nakhoda meninggalkan kapal, pelaku yang telah memantau keadaan sekitar menggunakan perahu mendekati kapal tersebut.

Selanjutnya, Anton menggasak 4 buah aki di kapal tersebut lalu menyimpannya di atas perahu yang digunakan. Sesampainya di tepi teluk, pelaku membawa barang curian menggunakan sepeda motor dan menyembunyikannya di semak-semak yang lokasinya tidak jauh dari tepi pantai.

Rosnia yang resah karena aki kapal miliknya sering hilang, kemudian melaporkan aksi pencurian itu di Polsek Abeli. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku saat akan mengambil barang hasil curian yang disimpan di semak-semak itu.

“Kami menyita empat buah aki curian, sepeda motor pelaku, dan dua buah HP,” bebernya.

Dari hasil interogasi, pelaku berdalih baru pertama kali beraksi. Rencananya, aki tersebut akan dijual kepada penampung besi yang ada di Kota Kendari.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten