Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Polsek Kemaraya Tangkap Pelaku Curanmor 11 TKP di Kendari

Polsek Kemaraya Tangkap Pelaku Curanmor 11 TKP di Kendari
Pelaku pencurian motor di Kota Kendari yang diringkus Polsek Kemaraya. Foto: Istimewa.

Kendari – Unit Reskrim Polsek Kemaraya meringkus seorang pria bernama Egiansyah (28) yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busron, mengatakan tersangka ditangkap pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti hasil kejahatan. Sudah 11 kali beraksi, tetapi masih kami dalami lagi,” ujar Iptu Busron, Jumat (15/8).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (21/7) sekitar pukul 03.00 Wita di area parkiran depan kamar indekos di Jalan Bunga Duri, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat. Saat itu, korban Agus Alka memarkir sepeda motor Yamaha MX King miliknya pada malam hari. Namun keesokan paginya, motor tersebut sudah hilang.

Hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka menjual motor hasil curian di Kolaka Timur (Koltim) kepada seorang kerabatnya. Uang penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Selain Yamaha MX King, polisi juga menyita enam unit sepeda motor lain sebagai barang bukti dugaan tindak pidana penadahan, antara lain Yamaha M3, Honda Beat, Honda Vario, Yamaha Fino, dan Honda Scoopy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika ada kehilangan atau mencurigai aktivitas penjualan kendaraan tanpa dokumen lengkap,” tegasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten