PPnBM Resmi Diberlakukan, Ini Empat Tipe Mobil Toyota yang Bisa Direlaksasi
Kendari – Awal Maret 2021 Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Olehnya itu, PPnBM membuat harga mobil turun hingga puluhan juta rupiah.
Dalam aturannya, tipe yang dapat diklaim relaksasinya adalah kendaraan sedan dan kendaraan station wagon penggerak 4×2 dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc serta komponen lokal minimal 70%.
Salah satu perusahaan mobil terbesar di Indonesia, Kalla Toyota memberlakukan kebijakan PPnBM. Khusus mobil Toyota tipe Avanza, Rush, Yaris, Sienta, dan Vios menjadi deretan yang termasuk dalam program ini.
“Kisaran penurunan harga rata-rata untuk Avanza Rp14 jutaan, Rush Rp18 jutaan, Yaris Rp20 jutaan, Sienta Rp22 jutaan, dan Vios Rp62 jutaan. Untuk lebih detail, nilai subsidi atau insentif setiap tipe kendaraan Toyota, kami akan informasikan dalam price list (on the road) sesuai yang berlaku di masing-masing wilayah Kalla Toyota,” ungkap Kepala Kalla Toyota Kendari, Abdul Wahab Ramli dalam press conference, Senin (8/3/2021).
Ditambahkan oleh Manager Marketing Kalla Toyota, Mifta, untuk tipe Agya-Calya tidak termasuk dalam program relaksasi. Dia menjelaskan
kendaraaan Agya-Calya adalah kendaraan Low Cost Green Car (LCGC).
“PPnBM LCGC sudah nol persen sejak diperkenalkan pertama kali, sehingga kedua tipe tersebut tidak masuk dalam program relaksasi,” ucapnya.
Adapun mekanisme penghitungan nilai PPnBM tidak menggunakan harga on the road yang berlaku di Cabang Toyota, melainkan menggunakan harga dasar acuan manufacture atau Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Selanjutnya, pemotongan subsidi dan insentif PPnBM mengurangi harga on the road yang berlaku di seluruh Cabang Kalla Toyota.
“Kebijakan insentif PPnBM ini berlaku sepanjang tahun 2021 yang dibagi ke dalam tiga tahap, yaitu insentif/subsidi 100% (masa pajak Maret-Mei), 50% (masa pajak Juni-Agustus), 25% (masa pajak September-Desember),” pungkas Mifta.