Pria 3 Anak di Konsel Nyaris Perkosa Gadis 15 Tahun, Dicekik hingga Diancam Dibunuh

Konawe Selatan – AS (15) terkejut ketika tetangganya, Albar (30), tiba-tiba masuk ke kamarnya melalui jendela saat dirinya tengah tertidur di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 01.00 Wita.
Pria tiga anak itu diduga hendak memerkosa AS. Korban yang terjaga dari tidurnya, sontak melawan. Albar mencoba melumpuhkan AS dengan cara mencekik, membekap mulutnya agar tidak bersuara, hingga mengancam akan membunuhnya.
Kesaksian AS itu disampaikan Koordinator Posko Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPP-ST) Konsel, Ririn Anastasya.
“Korban terbangun dan terkejut melihat keberadaan pelaku di kamarnya,” ujar Ririn.
“Menyadari dirinya hendak diperkosa, korban melakukan perlawanan. Pelaku mencoba melumpuhkan korban dengan cara mencekik leher dan membekap mulut korban agar tidak bersuara,” sambungnya.
Korban memutuskan melawan. AS kemudian berteriak hingga membuat Albar panik dan melarikan diri.
Ketika situasi telah aman, AS menghubungi sepupunya melalui handphone. Kabar itu lalu menyebar dengan cepat, membuat warga sekitar berkumpul ke lokasi untuk mendengar kesaksian korban.
Ririn membeberkan, keluarga AS tak terima hingga akhirnya mengadukan peristiwa itu ke polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara LP/B/44/VI/2026/SPKT/Polres Konsel tertanggal 3 Juni 2026.
Berawal dari peristiwa itu, terungkap bahwa kejadian serupa telah berulang kali dilakukan Albar terhadap AS sejak 2025. Rangkaian peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam bagi korban hingga membuatnya berhenti bersekolah di tingkat SMP.
“Selama ini, korban terpaksa bungkam karena pelaku kerap mencekik dan mengancam akan membunuhnya jika berani melapor. Akibat trauma mendalam, AS sampai memutuskan untuk berhenti bersekolah dari bangku SMP,” ungkapnya.
Atas peristiwa itu, Ririn meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konsel untuk memberikan pendampingan penuh, khususnya bantuan pemulihan trauma, layanan kesehatan, dan pendampingan hukum terhadap korban.





