Pria asal Konsel Jadi DPO Usai Rusaki Hutan, Warga Diminta Lapor Polisi Jika Melihat Pelaku
Konsel – Seorang pria bernama Wahidin (53) ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi karena melakukan tindak pidana perusakan hutan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Oleh sebab itu, warga diminta agar melapor ke polisi jika melihat pelaku.
Subdit Tipidter Polda Sultra, Ipda Andi Syahruddin mengatakan bahwa Wahidin merupakan warga Desa Tiraosu, Kecamatan Kolono, Konsel.
“Dia kelahiran Puupi, 1 Juli 1970,” kata Ipda Andi, kepada Kendariinfo, Senin (12/9/2023).
Ipda Andi menjelaskan ciri-ciri pelaku yaitu mempunyai rambut hitam dengan bentuk tubuh gemuk. Selanjutnya warna kulit sawo matang dengan mata sipit dan hidung mancung.
“Tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan,” jelasnya.
Andi meminta kepada masyarakat, jika melihat ciri-ciri pelaku seperti di atas agar sekiranya segera melapor ke polsek terdekat.
“Jika ada yang melihat ciri-ciri pelaku segera melapor ke polsek terdekat, dan tak lupa kami mengucapkan terima kasih,” tutup Andi.