Pria di Baubau Hendak Tusuk Orang Lain, Malah Tewas Kena Badik Sendiri

Baubau – Seorang pria yang berasal dari Kanakea, Kecamatan Baupoaro, Kota Baubau bernama La Ode Dadang Hidayat tewas setelah menjadi korban tusukan badiknya sendiri saat terlibat perselisihan, Minggu (12/12/2021) dini hari.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio berinisial RH (37).
Rio menjelaskan kejadian bermula saat Sabtu (11/12) malam, tersangka membuat pesta ulang tahun anaknya dan dua orang tamunya yang merupakan suami istri bertengkar tak jauh dari tempatnya, sesaat setelah mereka meninggalkan acara.
“Pertengkaran ini diikuti dengan teriakan-teriakan, nah teriakan ini didengar oleh korban yang sedang duduk-duduk nongkrong dengan teman-temannya,” kata Rio dalam konferensi persnya, Senin (13/12).
Mendengar teriakan tersebut, korban dan teman-temannya tersinggung karena merasa diteriaki. Lalu mereka mendatangi kedua orang suami istri tersebut, hingga timbul perkelahian baru.
“Ada satu orang anak saksi mata, dia mengabari ke tersangka bahwa ada perkelahian,” ujar Rio.
Setelah itu, tersangka RH bersama teman-temannya mendatangi tempat perkelahian tersebut, yang kemudian korban langsung mengeluarkan badik dan berusaha menusuk tersangka dengan mengarahkan badik tersebut ke tubuhnya.
Tersangka yang merasa terancam dengan aksi korban tersebut mencoba memberikan perlawanan dengan mengambil senjata tajam yang diarahkan kepadanya.
“Tersangka berhasil memegang tangan korban, kemudian saling tarik menarik yang akhirnya posisi badik atau pisau ini yang semula mengarah kepada tersangka, jadi mengarah kepada korban,” jelas Rio.

Malang tak dapat dihindari, setelah aksi dorong mendorong tersebut, korban akhirnya jatuh tersungkur dengan posisi badik mengarah ke tubuhnya.
Diketahui akibat badik tersebut, perutnya tertusuk dan dia berusaha pergi mencari pertolongan ke rumah sakit. Sementara itu tersangka langsung pergi juga.
“Sampai akhirnya korban ditemukan di tempat dengan motornya, sempat mendapatkan perawatan, namun tidak tertolong,” ungkap Rio.
Mendapat laporan, Polres Baubau langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kemudian berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah badik, 1 lembar baju korban, dan 1 lembar baju tersangka yang dipakai saat keributan dini hari tersebut.
Menurut Rio tersangka bukan membela diri, sehingga didakwa dengan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dan ini tidak masuk kategori bela diri, karena masih ada kesempatan yang bersangkutan untuk melarikan diri, ini masuk kategori penganiayaan, karena si tersangka ini dengan sengaja mengarahkan badik ke arah tubuh korban,” imbuh Rio.
Selain itu, fakta lain diungkap jika korban dan tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras (miras). Atas perbuatan tersangka dirinya didakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.





