Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pria di Buteng Ditikam, Dituding Selingkuh dengan Istri Sepupu Pelaku

Pria di Buteng Ditikam, Dituding Selingkuh dengan Istri Sepupu Pelaku
Pria berinisial LOA (29), pelaku penikaman di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa (5/11/2024).

Buton Tengah – Pria berinisial YS (34) menjadi korban penikaman di Kelurahan Tolandona, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (3/11) sekira pukul 00.27 Wita. YS ditikam pria residivis kasus penganiayaan berinisial LOA (29).

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat YS bersama seorang rekan sedang tertidur di sebuah gazebo di Kelurahan Tolandona. Di tempat itu, YS dibangunkan LOA.

“Pelaku LOA datang membangunkan korban dan langsung memukuli korban yang mengena telinga sebelah kanan korban,” ujar Wahyu melalui keterangan resminya, Rabu (6/11).

LOA juga mencabut pisau dapur dan langsung menikam YS. Tikaman itu mengenai telapak tangan korban yang mengakibatkan luka robek. Setelah menikam YS, LOA langsung bergegas pergi.

“Setelah melakukan penganiayaan, LOA pergi meninggalkan korban yang sedang kesakitan,” bebernya.

Wahyu mengungkapkan motif penganiayaan, karena LOA sakit hati kepada YS yang diduga selingkuh dengan istri dari sepupunya.

“Pelaku LOA melakukan aksinya, karena gelap mata mengetahui bahwa korban berselingkuh dengan istri dari sepupunya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Peduli Stunting, BEM FK UHO Beri Literasi Kesehatan pada Masyarakat di Kendari Barat

Saat ini pelaku dan korban sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya, LOA akan dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor Kata: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten