Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Butur Diduga Aniaya Warga Pakai Botol Kaca Usai Cekcok saat Minum Miras

Pria di Butur Diduga Aniaya Warga Pakai Botol Kaca Usai Cekcok saat Minum Miras
Pria berinisial S (49) saat diamankan anggota Satreskrim Polres Buton Utara (Butur) usai menganiaya warga menggunakan botol kaca. Foto: Istimewa.

Buton Utara – Seorang pria berinisial S (49) diduga menganiaya warga berinisial M, menggunakan botol kaca di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra). S kemudian diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Butur pada Sabtu (15/8/2026).

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muh. Farid mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kejadian bermula sekitar pukul 18.00 Wita ketika M mengajak S minum minuman beralkohol. S awalnya menolak ajakan tersebut. Namun, karena M terus mengajaknya, keduanya akhirnya duduk bersama dan minum minuman beralkohol.

Saat sedang minum, M kemudian berkata kasar kepada S. S sempat melarang M agar tidak berkata kasar kepadanya. Namun, M disebut terus mengulangi perkataannya hingga membuat S emosi.

“Pelaku kemudian mengambil botol minuman dan menghantamkannya ke kepala korban,” kata Farid, Minggu (16/8).

Akibat kejadian tersebut, M mengalami luka pada bagian kanan kepala dan luka robek pada paha kiri. M kemudian dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Polisi yang menerima laporan terkait kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan S di Ruang Pidum Satreskrim Polres Butur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa serpihan pecahan botol kaca yang diduga digunakan S untuk menganiaya M.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/VIII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra, tertanggal 15 Agustus 2026.

S saat ini masih diamankan di Satreskrim Polres Butur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten