Pria di Kolaka Diduga Gelapkan Uang Rp203,5 Juta Bermodus Bisnis Emas, Kini Ditangkap

Kolaka – Seorang pria berinisial A (28), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi karena diduga menggelapkan uang milik korban hingga Rp203.517.400.
A diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka bersama Tim URC Resmob Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), di Lingkungan Macege, Kelurahan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka Aiptu Riswandi mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban inisial N menyerahkan uang kepada A secara bertahap sejak Juni hingga Juli 2026.
Uang dengan total Rp281.387.400 tersebut diberikan kepada A sebagai modal usaha jual beli emas.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, A mengakui telah menggunakan uang milik korban untuk keperluan pribadi,” kata Riswandi, Sabtu (15/8).
Dari total uang yang diserahkan, A sempat mengembalikan modal beserta keuntungan kepada korban sebesar Rp77.870.000. Namun, masih terdapat Rp203.517.400 uang korban yang belum dikembalikan.
Riswandi menjelaskan, korban kemudian mendapat informasi dari A bahwa emas yang dibawa ke Kota Kendari untuk dijual diduga telah dibawa kabur oleh rekannya berinisial R. Namun, hingga saat ini A tidak dapat menunjukkan keberadaan emas tersebut maupun mengembalikan uang milik korban.
“Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Kolaka,” ujarnya.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tertanggal 6 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, Tim URC Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Bone terkait keberadaan A.
Polisi kemudian mengamankan A di Kabupaten Bone. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu yang diduga digunakan dalam komunikasi dan transaksi penerimaan uang dari korban.
Saat ini, A telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap perkara tersebut, penyidik akan melakukan proses hukum lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” tutur Riswandi.
A dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





