Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kolaka Utara Bunuh Pemilik Toko Pakai Palu Usai Ketahuan Mencuri

Pria di Kolaka Utara Bunuh Pemilik Toko Pakai Palu Usai Ketahuan Mencuri
Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan IRT di Kolut. Foto: Istimewa. (27/5/2022).

Kolaka Utara – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) mengungkap penyebab tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial HM (51) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/5/2022).

Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi mengatakan, HM tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri inisial R (33). Pelaku R nekat menghabisi nyawa HM karena terciduk sedang mencuri uang di toko milik korban.

“Pelaku panik karena ketahuan mencuri makanya langsung menghabisi nyawa korban HM menggunakan palu. Bukan bagian depannya tapi bagian belakang palu (alat pencongkel paku),” ujarnya, Jumat (27/5).

Yosa menerangkan, awalnya pelaku masuk ke toko milik HM melalui arah belakang. Pelaku R memanjat pagar dan naik di atas atap lalu masuk ke dalam toko.

Ketika ingin mengambil uang sebesar Rp2 juta dan 2 buah handphone (HP), pemilik toko (HM) yang juga menjadi korban pembunuhan sadis itu melihat pelaku. Karena panik, pelaku menghantam kepala korban menggunakan palu secara berulang kali.

“Korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia saat itu juga. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan membawa uang serta HP tersebut,” bebernya.

Baca Juga:  Ratusan Personel Siap Amankan Deklarasi Pasangan Balon Kepala Daerah di Lapangan Benubenua Kendari

Karyawan korban HM bernama Hasni sempat melihat pelaku saat kejadian. Tetapi, ia ketakutan dan bersembunyi. Ketika pelaku telah pergi, ia melihat korban telah tewas bersimbah darah di dalam kamarnya. Hasni pun meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian itu di polisi.

Aparat kepolisian yang mendapat laporan itu langsung melakukan oleh TKP. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yakni di Desa Kondara, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolut.

Kini, pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Polres Kolut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten