Pria di Konawe 10 Hari Bawa Kabur Kekasih, Ketahuan karena Edarkan Sabu-Sabu
Kendari – Pria berinisial AF ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan itu, AF juga ketahuan telah membawa kabur kekasihnya berinisial AN selama 10 hari.
Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan AF diringkus di Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Namun sebelum menangkap AF, polisi lebih dulu mengamankan wanita berinisial R di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu (24/11). Dari tangan R, polisi menemukan 18 paket sabu-sabu seberat 11,03 gram.
“Setelah diinterogasi, R mengaku mendapatkan barang itu dari AF. Makanya kami lakukan pengembangan kepada AF,” kata Ariel, Sabtu (30/11).
AF pun akhirnya diringkus di sebuah penginapan di Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala. Dalam penangkapan itu, AF sedang bersama wanita yang diklaim sebagai kekasihnya, AN.
“AN ini ternyata wanita yang sedang dicari-cari dan viral, karena putus kontak dengan keluarganya. Ternyata dia dibawa kabur AF,” tuturnya.
AF selanjutnya diamankan ke Polresta Kendari. Tim Narko 10 juga membawa AN dan memulangkannya kepada pihak keluarga. Untuk melakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba, polisi kembali menginterogasi AF terkait sumber sabu-sabu yang diberikan kepada wanita R.
AF mengaku sabu-sabu tersebut diterima dari pamannya yang saat ini berstatus DPO. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran kepada paman AF.
“AF dan R sudah di Polresta Kendari menjalani pemeriksaan. Sementara AN sudah dipulangkan kepada keluarganya,” ujar Ariel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.