Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pria di Konawe 10 Hari Bawa Kabur Kekasih, Ketahuan karena Edarkan Sabu-Sabu

Pria di Konawe 10 Hari Bawa Kabur Kekasih, Ketahuan karena Edarkan Sabu-Sabu
Tim Narko 10 Polresta Kendari mengamankan pria berinisial AF atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa. (25/11/2024).

Kendari – Pria berinisial AF ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari penangkapan itu, AF juga ketahuan telah membawa kabur kekasihnya berinisial AN selama 10 hari.

Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengatakan AF diringkus di Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Namun sebelum menangkap AF, polisi lebih dulu mengamankan wanita berinisial R di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Minggu (24/11). Dari tangan R, polisi menemukan 18 paket sabu-sabu seberat 11,03 gram.

“Setelah diinterogasi, R mengaku mendapatkan barang itu dari AF. Makanya kami lakukan pengembangan kepada AF,” kata Ariel, Sabtu (30/11).

AF pun akhirnya diringkus di sebuah penginapan di Desa Puuruy, Kecamatan Bondoala. Dalam penangkapan itu, AF sedang bersama wanita yang diklaim sebagai kekasihnya, AN.

“AN ini ternyata wanita yang sedang dicari-cari dan viral, karena putus kontak dengan keluarganya. Ternyata dia dibawa kabur AF,” tuturnya.

AF selanjutnya diamankan ke Polresta Kendari. Tim Narko 10 juga membawa AN dan memulangkannya kepada pihak keluarga. Untuk melakukan pengembangan dalam kasus peredaran narkoba, polisi kembali menginterogasi AF terkait sumber sabu-sabu yang diberikan kepada wanita R.

Baca Juga:  GM Tractors Ekspansi Bisnis di Kendari, Tawarkan Alat Berat Ramah Lingkungan dan Hemat Energi

AF mengaku sabu-sabu tersebut diterima dari pamannya yang saat ini berstatus DPO. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran kepada paman AF.

“AF dan R sudah di Polresta Kendari menjalani pemeriksaan. Sementara AN sudah dipulangkan kepada keluarganya,” ujar Ariel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan R dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten