Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Muna Ditangkap Polisi atas Kepemilikan Sabu-Sabu 1,92 Gram

0
0
Pria berninisial SI (36), warga Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa. (15/10/2026).

Muna – Pria berinisial SI (36), warga Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,92 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan bermula setelah polisi bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna melakukan operasi sarang narkoba di Jalan Jati, Kelurahan Butungbutung.

“Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Fajar Hidayat, bersama pihak BNNK,” kata Jufri melalui keterangan resminya, Jumat (16/10).

Barang bukti sabu-sabu seberat 1.92 gram milik pria berinisial SI (36), warga Kelurahan Butungbutung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (15/10/2026).

Saat melakukan penggeledahan di kediaman SI yang disaksikan aparat kelurahan setempat, petugas gabungan mendapati barang barang bukti yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,92 gram. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SI akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dikenakan, karena pelaku diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan 20 tahun atau seumur hidup. Selain itu, SI juga terlibat dalam permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP mengatur setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dipidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: