Pria di Muna Ditangkap Polisi Usai Cabuli Perempuan Disabilitas
Muna – Pria berinisial LSP (38) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). LSP ditangkap pada Sabtu (6/6/2026), sekira pukul 16.30 Wita
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, mengatakan perbuatan LSP dilaporkan keluarga korban pada Kamis (4/6). Setelah melakukan serangkain penyelidikan, polisi mencari keberadaan LSP dan menangkapnya.
“Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Lidik IV PPA Satreskrim Polres Muna,” kata Jufri melalui keterangan resminya, Minggu (7/6).
Kini LSP telah ditahan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
