Pria Konawe Terekam CCTV Curi Motor Terparkir di Toko, Pelaku Ditangkap
Konawe – Pria berinisial JAS (32) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe setelah diduga mencuri sepeda motor di sebuah toko di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Terduga pelaku kemudian diamankan di Desa Tongauna, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang terjadi di toko Zhoppenk Sticker milik korban berinisial L (35).
“Pelaku JAS mengakui telah mencuri motor korban di toko tersebut,” kata Jefri melalui keterangan resminya, Kamis (15/10).
Peristiwa itu bermula saat korban menutup tokonya pada Kamis (8/10) sekitar pukul 18.00 Wita, kemudian meninggalkan tempat usaha tersebut dalam keadaan terkunci untuk beristirahat di rumahnya. Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 Wita, korban kembali dan mendapati gerendel pintu toko telah terbuka.
“Saat ke tokonya, motor dan dua kamera CCTV telah hilang,” ujar dia.
Berdasarkan hasil interogasi, JAS mengaku mengambil sepeda motor saat korban tidak berada di toko. Setelah beraksi, terduga pelaku membawa motor tersebut menuju Desa Tongauna, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Koltim.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku sempat membuka stiker motor tersebut,” ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 juta. Polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil pencurian sebagai barang bukti. Saat ini, terduga pelaku diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Konawe.
