Pria Pemerkosa Anak SD di Muna Barat Ditangkap Polisi
Muna Barat – Pria berinisial MT (55), pelaku pemerkosaan terhadap anak sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi, Rabu (9/9/2026), sekira pukul 22.00 Wita.
“Palaku kini telah ditahan di Polres Muna sejak Rabu (9/9). Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerkosaan atau perbuatan cabul terhadap anak,” kata Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Jufri, melalui keterangan resminya, Sabtu (12/9).
Jufri mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup. Perbuatan itu dilakukan MT sebanyak dua kali, yakni pada Januari dan April 2026.
“Kejadian pertama dilakukan Januari 2026. Sementara perbuatan kedua pada April. Untuk sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan,” pungkasnya.
