Pria yang Begal Wanita hingga Tewas di Pantai Tombawatu Konawe Ternyata Residivis, Masih Bebas Bersyarat

Konawe – Pria yang membegal wanita hingga tewas di Pantai Tombawatu, Desa Tombawatu, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata residivis. Saat ini, pelaku berinisial R (33) masih berstatus sebagai tahanan bebas bersyarat.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, mengatakan R adalah mantan nara pidana (napi). Ia ditahan gara-gara menghabisi nyawa seorang wanita yang tak lain adalah tetangganya sendiri pada tahun 2019 lalu.
“Iya, mantan napi. Residivis artinya pernah melakukan perbuatan yang sama (membunuh) tetangganya (perempuan) tahun 2019 lalu,” katanya saat dihubungi Kendariinfo, Jumat (14/2/2025).
Kata Azis, R bebas di penghujung tahun 2024 atau tepatnya bulan Desember. Saat dibebaskan, R masih berstatus sebagai tahanan bebas bersyarat.
“Masih bebas bersyarat,” bebernya.
Sebelumnya, R membegal sejoli berinisial SRR (wanita) dan A (pria) saat berada di Pantai Tombawatu, Sabtu (8/2). Akibat kejadian itu, SRR mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan medis di RSUD Bahteramas. Enam hari dirawat, SRR menghembuskan napas terakhir, subuh tadi.
Sementara R, ia berencana melarikan diri ke Kabupaten Kolaka. Namun R berhasil diringkus berkat sinergitas Buser Reskrim Polres Konawe, Polsek Onembute, dan Polsek Bondoala.
“Pelaku sudah kami tahan di Polres Konawe,” pungkasnya.
Cerita Keluarga Korban Begal di Pantai Tombawatu Konawe, Ditikam saat Hendak Diperkosa


