Produksi Sinte di Kendari Terbongkar, Polisi Sita Cairan Siap Edar dan Alat Peracik

Kendari – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polresta Kendari. Kali ini, aparat berhasil membongkar praktik pembuatan narkotika jenis sinte atau tembakau sintetis di sebuah rumah perumahan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MF dan AD yang diduga terlibat dalam proses produksi hingga distribusi narkotika sintetis tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang menjadi target operasi. Dari lokasi pertama, polisi mengamankan MF bersama barang bukti berupa 14 paket plastik bening berisi sinte seberat bruto 12,66 gram dan 23 botol cairan sinte siap edar.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah milik AD yang berada di blok yang sama. Di lokasi kedua, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk proses peracikan sinte, seperti magnetic stirrer, gelas kimia, hingga jeriken berisi alkohol 96 persen.
“MF berperan sebagai peracik bibit sinte jenis pinaca menggunakan alkohol, sementara AD menyediakan tempat untuk proses peracikan tersebut,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, Selasa (26/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku belajar meracik sinte secara otodidak melalui internet sejak tahun 2024. Bibit sinte murni dibeli melalui akun Instagram dengan harga Rp5 juta, kemudian diolah menjadi cairan dan dikemas dalam botol semprotan.
“Satu botol dijual Rp500 ribu melalui akun Instagram fiktif dengan sistem tempel,” jelasnya.
Dari bisnis ilegal itu, MF mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp10 juta. Polisi kini masih mendalami keberadaan pemasok bibit sinte yang diduga menggunakan akun Instagram bernama JVS.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.





