PT TMS Belum Lunasi Denda Rp2,09 T, Satgas PKH Layangkan Panggilan Ketiga
Kendari – PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali terseret dalam pusaran persoalan serius setelah diketahui belum melunasi kewajiban denda administratif atas aktivitas tambang di kawasan hutan.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bahkan telah melayangkan surat panggilan ketiga bernomor B-904/PKH-Pokja.3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026, namun perusahaan itu dinilai belum menunjukkan iktikad tegas untuk patuh.
Perusahaan yang disebut terkait dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, diminta hadir pada Senin, 20 April 2026 di Jakarta Selatan untuk klarifikasi sekaligus penagihan denda. Satgas menegaskan kehadiran pimpinan atau perwakilan yang berwenang mutlak diperlukan. Jika kembali diabaikan, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi.
PT TMS sebelumnya dijatuhi denda sebesar Rp2,09 triliun setelah terbukti melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra. Hingga kini, perusahaan baru membayar Rp500 miliar, jauh dari total kewajiban yang harus diselesaikan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penagihan dilakukan secara bertahap kepada seluruh perusahaan pelanggar.
“Satu perusahaan, Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ujarnya.
Satgas PKH mencatat total kewajiban dari 22 perusahaan mencapai Rp29,2 triliun, dan sebagian besar telah memenuhi panggilan. Namun, PT TMS justru menjadi sorotan karena dinilai tidak kooperatif.
Sebelumnya, pada 11 September 2025, Satgas PKH telah menyegel area tambang PT TMS dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Jika panggilan ketiga ini kembali diabaikan, perusahaan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum lebih berat.
Sementara itu, hingga kini pihak PT TMS belum memberikan tanggapan resmi.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Segel Lahan PT TMS di Bombana
