Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

PT VDNI Kalah di Perkara Sengketa Tanah, PN Unaaha Siapkan Pelaksanaan Eksekusi

PT VDNI Kalah di Perkara Sengketa Tanah, PN Unaaha Siapkan Pelaksanaan Eksekusi
Kuasa Hukum Penggugat, Andri Dermawan. Foto: Istimewa.

Konawe – Putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) soal perkara sengketa lahan yang dimenangkan warga terhadap tergugat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).

Gugatan yang dilayangkan Ainun Indarsih bersaudara sebagai ahli waris atas tanah milik orang tuanya, berperkara sejak 2020 silam. Puncaknya perkara ini selesai dan dimenangkan penggugat, usai di tingkat pengajuan kembali (PK), MA menolak permohonan PK PT VDNI.

Selain itu, putusan PN Unaaha memenangkan kliennya, juga dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Sultra yang menghukum PT VDNI untuk mengosongkan tanah objek sengketa.

“Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, setelah gugatan diajukan Ainun Indarsi bersaudara sebagai ahli waris melawan Virtue, dan akhirnya kita menang, Virtue dinyatakan kalah, dan harus menyerahkan lokasi sengketa kepada penggugat,” ujar Kuasa Hukum penggugat, Andri Dermawan, Rabu (15/5/2024).

Dalam amar putusan PN Unaaha, PT VDNI diminta untuk segera mengosongkan lahan seluas 8 hektare, yang di atasnya terdapat beberapa bangunan, termasuk jalan utama menuju ke Jetty PT VDNI.

Namun demikian, pihak PT VDNI enggan untuk mengosongkan, padahal sudah ada negosiasi antara pemohon eksekusi dan PT VDNI untuk pembayaran sejumlah uang sebagai pengganti eksekusi riil. Tetapi tidak tercapai kesepakatan sehingga proses eksekusi dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga:  BLK Kendari Awards 2021: Untuk Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi

“Pihak PT VDNI sudah dipanggil untuk mengosongkan lokasi, dan ada pembicaraan mengenai pembayaran sejumlah uang kalau tidak mau mengosongkan lokasi. Tetapi setelah delapan hari diberikan waktu, tidak ada kesepakatan, akhirnya proses eksekusi dilanjutkan,” jelas dia.

Andri menambahkan, ia telah meminta kepada PN Unaaha untuk melakukan sita eksekusi terhadap objek lahan yang sudah dimenangkan kliennya, sesuai putusan pengadilan.

“Ini baru selesai rapat dengan PN Unaaha, membahas persiapan pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh pihak Polres Konawe dan BPN Konawe dan dijadwalkan minggu depan akan dilakukan constantering untuk peninjauan dan pencocokan lokasi objek eksekusi, sebelum dilaksanakan eksekusi,” tukasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten