Puspaham Sultra Jelang Putusan Gugatan terhadap VDNI-OSS: Antara Keadilan dan Kekuatan Modal

Sulawesi Tenggara – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kisran Makati, menilai gugatan lingkungan hidup terhadap PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Namun, putusan gugatan yang diajukan masyarakat Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha akan menentukan hukum berpihak pada keadilan atau kekuatan modal.
“Sidang putusan ini bukan hanya menyangkut satu desa, tetapi menjadi preseden penting bagi perlindungan lingkungan hidup di seluruh wilayah industri di Sulawesi Tenggara dan Indonesia. Apakah hukum akan memihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan, ataukah kembali tunduk pada kekuatan modal,” ungkap Kisran, Senin (21/7/2025).
Kisran mengatakan masyarakat Morosi telah lama hidup dalam kondisi lingkungan yang buruk. Sejak pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT VDNI dan PT OSS beroperasi pada 2018, udara dipenuhi debu, air sumur berubah warna dan rasa, hingga sawah maupun tambak tak lagi produktif. Anak-anak mengeluh sesak napas, batuk berkepanjangan, dan matanya perih. Menurut Kisran, kondisi itu dialami masyarakat secara nyata, tetapi suara mereka tenggelam dalam riuh kepentingan industri.
“Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dampak pencemaran dari PLTU captive milik perusahaan yang telah beroperasi bertahun-tahun tanpa memperhatikan keselamatan ruang hidup warga,” katanya.
Olehnya itu, Kisran berharap kepada majelis hakim di PN Unaaha tidak hanya mempertimbangkan fakta hukum, tetapi juga mendengar suara hati masyarakat yang telah menderita bertahun-tahun. Dia percaya keadilan bagi masyarakat Morosi akan lahir dari hati nurani yang bersih.
“Kami percaya hukum harus menjadi alat untuk melindungi warga negara, bukan membiarkan mereka sebagai korban kerakusan industri. Kami memohon dengan tulus kepada majelis hakim untuk tidak hanya mempertimbangkan fakta hukum, tetapi juga mendengar suara hati masyarakat yang telah bertahun-tahun menderita,” pungkasnya.





