Periode Januari hingga Maret 2022, Polda Sultra Berhasil Sita 4 Kg Sabu-Sabu

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memberantas peredaran narkotika. Catatan Ditresnarkoba Polda Sultra, periode Januari hingga Maret 2022 ini sebanyak 4 kilogram (kg) lebih narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, kebanyakan dari kasus tersebut, para pelaku nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena tuntutan ekonomi.
“Alasannya karena himpitan ekonomi,” ujarnya pada Senin (7/3/2022).

Sementara itu, beberapa pengguna sabu-sabu yang diciduk polisi beralasan menggunakan obat-obatan terlarang ini sebagai penambah stamina. Kendati demikian, Eka tak menyebut berapa total pemakai dan pengedar yang telah diamankan hingga Maret 2022 ini.
Lanjut Eka, sebagian besar pemakai adalah karyawan yang bekerja di perusahaan tambang di Sultra.
“Saat ini, kami sudah menyita sabu-sabu sudah hampir 5 kg. Kami banyak menerima informasi dari perusahaan tambang di Sultra bahwa banyak karyawan yang menggunakan sabu-sabu. Beberapa di antaranya menggunakan barang tersebut dengan alasan menambah stamina,” bebernya.
Untuk mencegah maraknya peredaran sabu-sabu di Bumi Anoa, pihaknya berharap agar seluruh elemen masyarakat bisa mengambil peran. Apabila ada gerak-gerik yang mencurigakan terkait peredaran sabu-sabu, segera melapor di Polda Sultra atau jajaran kepolisian setempat.





