Ratusan Kades Ikuti Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Hotel Qubah 9 Kendari
Kendari – Ratusan kepala desa (kades) yang berasal dari berbagai wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengikuti sosialisasi dan public hearing Undang-Undang (UU) Desa Nomor 3 Tahun 2024 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peserta Peraturan Pemerintah dan Turunan Undang-Undang lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Qubah 9 Kota Kendari, Sabtu (17/05/2024). Sosialisasi ini membahas berbagai isi UU yang telah disahkan, di antaranya masa jabatan kepala desa yang ditambah 2 tahun.
Direktur Fasilitas Lembaga Pemerintah dan Badan Permusyawaratan Desa, Murtono mengatakan, ada isu penting yang mengemuka yakni masa perpanjangan jabatan selama dua tahun untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Selain itu ada juga poin terkait dengan peningkatan kesejahteraan aparat desa dan BPD yakni pemberian jaminan sosial kepada mereka. Jaminan sosialnya di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, poin-poin pada UU tersebut juga membahas terkait pengefektivan pemberian Penghasilan Tetap (Siltap) kepada perangkat desa bersama BPD.
“Undang-undang ini sudah diundangkan per 25 April 2024. Untuk itu semua peraturan yang tertuang di dalamnya itu sudah berlaku,” pungkasnya.