Reklamasi Jetty PT GMS di Konsel Disetop Sementara, Bongkar Muat Tetap Berjalan

Konawe Selatan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan reklamasi pembangunan jetty milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di pesisir Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (25/9/2025). Namun, penghentian tidak memengaruhi aktivitas bongkar muat ore nikel ke kapal tongkang masih berlangsung.
Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari, Asep Rahmat Hidayat S., menjelaskan penyegelan hanya menyasar kegiatan reklamasi, bukan operasional bongkar muat perusahaan. Asep menyebut selama perizinan bongkar muat PT GMS masih berlaku, kegiatan operasional pengangkutan ore nikel di jetty tetap diperbolehkan.
“Yang dihentikan adalah kegiatan reklamasi, karena pemanfaatan ruang laut sebagai dasarnya perlu dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Setelah dokumen itu terbit, barulah reklamasi bisa dilanjutkan kembali,” jelasnya, Jumat (26/9).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan reklamasi jetty seluas 2.231 hektare milik PT GMS belum dilengkapi dokumen PKKPRL.
“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib mendapatkan persetujuan dalam bentuk PKKPRL. Ini menjadi dasar hukum agar pemanfaatan ruang laut tetap tertib dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Humas PT GMS, Sakirman, mengatakan perusahaan siap memenuhi seluruh persyaratan yang diminta pemerintah, termasuk penyusunan dokumen PKKPRL.
“Pada intinya apa yang menjadi rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan akan kami taati. Perusahaan akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan,” katanya.





