Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Kendari, 54 Adegan Diperagakan Pelaku

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Kendari, 54 Adegan Diperagakan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau saat menyerahkan kembali kunci rumah ke keluarga korban AI (59). Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (1/10/2025).

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial AI (59) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/10/2025).

Sebelumnya AI dibunuh oleh pria bernama Usman (31) di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (1/7).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau yang mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran jelas tentang peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku Usman.

Dia menyebut, rekonstruksi dilakukan dengan cara pelaku memperagakan kembali kejadian tersebut, menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, mencari bukti baru, serta mengungkap motif dan peran pelaku secara lebih mendalam.

“Dalam reka ulang ini, ada 54 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Semua adegan sudah berkesesuaian dengan hasil BAP yang dilakukan oleh penyidik,” katanya saat ditemui di Polresta Kendari, Rabu (1/10).

Sementara itu, pihak Kejari Kendari, Irham mengatakan, penyidik Polresta Kendari menjerat pelaku Usman dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dan Pasal 285 tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

“Terkait pasal yang disangkakan ini, masih kita tunggu hasil akhirnya sebab akan dibuktikan dulu di persidangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Buser 77 Bongkar Jaringan Curanmor: Kapolresta Kendari: Silakan Cek, 40 Motor Curian Sudah Kami Amankan

Terkait sangkaan Pasal 340 atau pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku Usman ke korban, kata Irham, mudah-mudahan bisa terpenuhi sehingga pelaku bisa diberikan efek jera.

“Mudah-mudahan Pasal 340 ini bisa terpenuhi. Kita tunggu saja,” tuturnya.

Rekonstruksi ulang ini dilakukan di depan ruang Satreskrim Polresta Kendari, Rabu (1/10). Polisi dan kejari memilih tempat tersebut sebab dinilai lebih aman dibandingkan dengan lokasi kejadian awal atau di TKP.

Dalam giat rekonstruksi ini, pelaku memperagakan 54 adegan, yang dimulai saat pelaku datang di rumah korban hingga pelaku menghabisi nyawa korban lalu meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku Pembunuhan Wanita di Mandonga, Kendari, Terancam Hukuman Mati

Breaking News: Wanita di Kendari Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten