Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Remaja 15 Tahun di Kolaka Ditangkap Usai Diduga Curi Uang Toko

Remaja 15 Tahun di Kolaka Ditangkap Usai Diduga Curi Uang Toko
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang remaja berinisial FA alias S (15) yang diduga terlibat kasus pencurian uang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa.

Kolaka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang remaja berinisial FA alias S (15) yang diduga terlibat kasus pencurian uang di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

FA diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Kolaka, Ipda Hendra, bersama anggotanya di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 05.35 Wita di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawidawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Berdasarkan laporan korban, FA diduga mengambil uang receh hasil jualan yang disimpan di dalam laci meja toko dengan total kerugian mencapai sekitar Rp5 juta,” ujar Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, Jumat (19/6).

Korban kemudian memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) dan mendapati dugaan aktivitas pelaku di lokasi kejadian.

Berbekal laporan itu, personel Satreskrim Polres Kolaka melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, hingga melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mendapati FA diduga terlibat dalam kasus pencurian lain yang terjadi di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Minggu (14/6).

Saat ini, FA bersama barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta melakukan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten