Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Residivis Kasus Sabu-Sabu Kembali Terciduk Polisi saat Ambil Paket Narkoba di Pelabuhan Ferry Baubau

Residivis Kasus Sabu-Sabu Kembali Terciduk Polisi saat Ambil Paket Narkoba di Pelabuhan Ferry Baubau
Residivis kasus sabu-sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau. Foto: Istimewa. (4/2/2023).

Baubau – Seorang residivis atau mantan narapidana (napi) kasus sabu-sabu kembali diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Baubau. Pelaku terciduk saat mengambil paket narkoba di Pelabuhan Ferry Baubau.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, pelaku inisial SL (31) warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Ia ditangkap di loket Pelabuhan Ferry Baubau atau tepatnya di Jalan Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Senin (30/1/2023).

“Benar, pelaku ini ditangkap saat akan mengambil salah satu paket di loket tersebut,” ujarnya kepada Kendariinfo, Sabtu (4/2).

Bungin menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya kiriman paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu melalui Damri jurusan Kota Kendari – Baubau.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Baubau langsung membuntuti dan mencari tahu orang yang akan mengambil paket tersebut.

Setelah melakukan pemantauan dan pelaku akan mengambil paket sabu-sabu itu, aparat kepolisian bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan memeriksa paket yang diambil tersebut.

“Paketnya warna cokelat, ada speaker kecil di dalamnya yang diselipkan pembungkus rokok. Dalam bungkusan rokok itu ada dua plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 19,36 gram,” bebernya.

Saat dilakukan interogasi, SL mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp30 juta dari seseorang yang mengaku sebagai narapidana (napi) di Lapas Kelas II Kendari.

Baca Juga:  Pesan Ganja Via Online, Wanita di Kendari Terciduk Bea Cukai

“Rencananya, sabu-sabu ini akan dikemas oleh pelaku untuk disebarkan di Kota Baubau dengan sistem tempel,” tambah Bungin.

Dari hasil pemeriksaan polisi, SL adalah mantan napi dan residivis kasus narkoba. Ia bebas dari penjara sekitar tahun 2021 lalu.

“Saat ini, pelaku telah dijebloskan dalam penjara,” pungkasnya.

Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten